Polisi Ciduk Dua Bandar

Barbuk Sabu
Yully s. yuliati/soreang ekspres
BARANG BUKTI: Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan saat gelar perkara penangkapan bandar sabu dan ekstasi.
0 Komentar

”Ancaman hukuman untuk tersangka M, lima tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp100 juta. Sementara ancaman hukuman untuk W, lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 10 miliar,” pungkasnya. (yul/rie)

0 Komentar