”Ancaman hukuman untuk tersangka M, lima tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp100 juta. Sementara ancaman hukuman untuk W, lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 10 miliar,” pungkasnya. (yul/rie)
Polisi Ciduk Dua Bandar
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News