[tie_list type=”minus”]DCKTR Tinjau Ulang Proyek Perumahan di KBU[/tie_list]
NGAMPRAH – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan meninjau sejumlah pembangunan perumahan yang belum mengantongi izin. Hal ini untuk memberikan kedisiplinan kepada setiap pengusaha yang ingin melakukan investasi di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bandung Barat, Anugrah menyatakan, akan meninjau dan melakukan pengecekan ke lapangan, agar semua bangunan (apartemen, perumahan) dapat mengantongi izin sebelum melakukan aktivitas. ”Betul ada juga pengusaha yang berniat ingin membangun (apartemen, perumahan) tapi izinnya belum ditempuh,” terangnya kepada wartawan, kemarin (26/4).
Menurutnya, semua pengusaha harus mengikuti aturan yang sudah ditentukan berdasarkan aturan perda dan lainnya. Sehingga, tidak sembarangan melakukan pembangunan tanpa mengantongi izin. ”Apalagi untuk kepentingan masyarakat luas seperti perumahan. Kasihan masyarakat nantinya kalau rumah yang dibeli ternyata belum berizin,” bebernya.
Dirinya juga bakal meningkatkan pengawasan seperti di kasawan utara meliputi Lembang, Parongpong dan Cisarua. Area tersebut seringkali menjadi titik utama untuk dibangun seperti apartemen dan perumahan. ”Karena lokasinya berada di Kawasan Bandung Utara (KBU) sehingga banyak berdirinya bangunan tanpa izin,” bebernya.
Sementara itu, salah seorang masyarakat asal Cisarua, Fuad Himanudin, 29, membenarkan, jika saat ini di wilayahnya ada perumahan baru yang sedang dalam proses pembangunan. ”Mungkin karena kawasan Cisarua ini sejuk, terus juga dekat dengan pegunungan sehingga banyak pengusaha yang membangun perumahan di sini,” terangnya.
Dia berharap sebagai warga, para pengusaha juga dapat mengikuti aturan untuk mengantongi izin pada saat melakukan pembangunan perumahan. ”Harus ada izin supaya masyarakat tidak dirugikan. Kedua, lingkungan juga jangan mudah dirusak,” tegasnya. (drx/fik)