Jamin Kesejahteraan Pekerja

Apabila peserta dinyatakan cacat, maka terdapat proses rehabilitasi dimana pihak perusahaan dan peserta yang mengalami cacat memberikan persetujuan secara tertulis. Selanjutnya, Manajer Kasus KK-PAK akan mendampingi peserta dalam proses RTW.

”Manajer kasus KK-PAK berperan untuk menjembatani antara tenaga kerja, pihak medis, manajemen perusahaan, serikat pekerja dan balai pelatihan kerja,” pungkasnya. (mg18/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan