BALEENDAH— Sebanyak 150 warga membuat akta kelahiran gratis di Kelurahan Manggahang. Angka tersebut masih jauh dari harapan. Sebab, diduga 50 persen warga tidak memiliki akta kelahiran.
Lurah Manggahang, Drs. Mujijat mengatakan, pembuatan akta gratis tersebut mengacu aturan pembebasan administrasi yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang adminitrasi Kependudukan. Di dalamnya juga disebutkan pembebasan denda keterlambatan kepengurusan akta kelahiran bagi warga Kabupaten Bandung khususnya Kelurahan Manggahang.
’’Ini kesempatan masyarakat untuk membuat akta kelahiran. Sebab, untuk membuat akta kelahiran sekarang gratis. Yang belum, saya harap cepat mengurus sesuai persyaratan akta kelahiran baru,” ujar Mujijat di kantornya, kemarin.
Mujijat mengatakan, pengurusan akta kelahiran secara langsung ke kantor kelurahan. Sebab, petugas yang jemput bola ke pelosok. Utamanyanya, pengurusan dengan usia anak tidak lebih dari 60 hari atau sesuai perda yang berlaku.
Dia mengaku, berharap warga punya identitas. Sebab, dia berkeyakinan, kurang lebih 50 persen warga masyarakat belum memiliki akta kelahiran.
Sementara itu, warga masyarakat, Rusmiati, 36, mengungkapkan, sangat senang dengan adanya pembuatan akta gratis tersebut. ’’Allhamdulilah terjangkau. Kalau buat normal kita karus mengeluarkan uang Rp 250 ribu. Kalau sekarang, hanya dipungut biaya untuk administrasi saja Rp 20 ribu per satu akta. Karena sekarang saya membuat akta untuk tiga anak saya jadi saya hanya mengeluarkan Rp 60 ribu saja,” paparnya (yul/rie)