Data Pemilih Belum Valid

KPU Masih Tunggu Pembentukan PPK dan PPS

 SOREANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung sudah mulai melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada). Saat ini mereka sudah mulai pembentukan lembaga PPK dan PPS hingga sebulan ke depan.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Atip Suryana mengatakan, data pemilih sampai saat ini belum dimutakhirkan. Sebab, pelaksanaannya menunggu selesainya pembentukan PPK dan PPS. Setelah itu akan dilakukan persiapan penerimaaan dukungan untuk bakal calon perseorangan, dan pendaftaran sendiri akan dimulai 26 Juli 2015.

’’Artinya pendaftaran untuk yang benar-benar sudah punya tiket. Kalau perseorangan sudah memenuhi persyaratan dukungan sebanyak 6,5 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Bandung. Sementara untuk partai, yang sudah berkoalisi dan memenuhi jumlah suara minimal 20 kursi atau suara sebanyak 25 persen,” papar Atip.

Untuk PKPU, semuanya berjumlah sepuluh. Namun sampai saat ini masih dibahas oleh panitia kerja DPR. ’’Hal itu masih dikonsultasikan. Sebab, itu kewenangan KPU RI,” ujarnya.

’’Kemudian UU memberikan kesempatan untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah. Berdasarkan informasi tanggal 23 bulan ini akan selesai,’’ tambahnya.

Untuk pembahasan regulasi, kata Apip, waktu sudah tidak memungkinkan. Sebab, berkaitan dengan segala hal, terutama anggaran.

Untuk anggaran sendiri, lanjutnya, harus berdasarkan aturan yang jelas. Termasuk Permendagri tentang anggaran Pilkada yang katanya akan direvisi. ’’Ternyata sampai saat ini belum ada. Jadi kalau sampai sekarang belum muncul revisi Permendagri tersebut,maka akan menggunakan Permendagri yang lama,’’ jelasnya.

Menurut Atip, sampai sejauh ini, anggaran Pilkada Kabupaten Bandung sebenarnya belum aman. Sebelumnya, anggaran yang telah disepakati adalah sebesar Rp 39,4 miliar. ’’Tapi, regulasi kan dinamis. Itu berkonsekuensi pada peraturan KPU yang baru. Salah satu yang sangat signifikan dalam penganggaran pilkada adalah perubahannya pada fasilitasi kampanye,’’ jelasnya lagi.

Dia merinci, ada empat item yang harus difasilitasi KPU melalui APBD. Di antaranya iklan kampanye, debat publik, alat peraga kampanye dan sebaran kampanye: leaflet, brosur, dan pamflet.

’’Untuk semacam pamflet, brosur dan player saja, kan hitungannya per Kepala Keluarga (KK) dikali jumlah pasangan calon,’’ ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan