JK: Sumuradem Demi Percepatan

[tie_list type=”minus”]Beri Kesaksian untuk Yance [/tie_list]

BANDUNG WETAN – Tatar hukum Indonesia kembali menoreh sejarah. Bagaimana tidak, wakil Presiden aktif menjadi saksi dalam sebuah persidangan dugaan korupsi.

JK Saksi Yance
KHAIRIZAL MARIS/jpphoto

BERSAKSI: Wakil Presiden Jusuf Kalla hadir sebagai saksi pada persidangan mantan Bupati Indramayu, Irianto M.S Safiudin di Pengadilan Tipikor, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, kemarin (13/4).

Setelah sebelumnya Boediono menjadi saksi untuk Budi Mulya dalam kasus pemberian kredit Bank Century, Mei 2014. Kali ini, Jusuf Kalla hadir menjadi saksi meringankan dalam persidangan kasus korupsi PLTU Sumuradem yang melibatkan mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syaifuddin alias Yance di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, kemarin (13/4).

Dalam persidangan di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung, JK mengatakan, proyek PLTU Sumuradem itu demi percepatan dalam menanggulangi krisis listrik di Indonesia. ’’Terjadi krisis listrik dan selalu mengalami pemadaman. Saya selaku Wapres berinisiatif mengadakan listrik sebesar 10 ribu watt yang harus dilaksanakan segera dalam waktu 3 tahun,’’ tutur JK di hadapan majelis hakim yang diketuai Marudut Bakara.

Proyek yang dimulai 2006—saat itu JK mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono, harus dipercepat agar krisis energi di Indonesia bisa cepat usai, terutamanya di Indramayu. Menurut dia, bila terlambat dibangun akan menimbulkan kerugian negara yang cukup besar dan industri tidak bisa berjalan. ’’Kerugiannya bisa mencapai triliunan rupiah,’’ tukas JK.

Kalla menyatakan, pembebasan lahan di bawah kepemimpinan Yance lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan sesuai Peraturan Presiden No 71/2005. Sehingga, proyek Indramayu menguntungkan negara karena mengurangi subsidi serta membantu masyarakat. ’’(Yance) sangat berkontribusi besar. Tanpa pembebasan lahan yang cepat, proyek tidak akan cepat selesai. Makanya, Yance adalah layanan cepat,’’ sahut Kalla.

JK menyebut, pembebasan itu bukan ganti rugi tapi ganti untung. Dia juga meminta untuk tidak mengikuti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), karena itu harga rata-rata. ’’Boleh di atas NJOP, tapi itu sekali dua kali saja, yang penting proyek berjalan cepat sesuai ketentuan dan aturan yang ada,’’ tukasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan