Ade Seret Pimpinan Fraksi

Sebelumnya, kasus ini terungkap berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2012 yang menyampaikan ada kelebihan pembayaran hingga Rp 1,7 miliar dalam perjalanan dinas DPRD tahun 2011 yang memiliki total anggaran Rp 5 miliar.

Eddy dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP. (vil/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan