Tetap Mainkan Laga Kedua

Selanjutnya Kemenpora bersama BOPI akan merapatkan barisan untuk selanjutnya menetapkan sanksi buat Arema dan Persebaya. ’’Kami masih mempelajari semuanya, tim ahli sedang membahas itu,’’ terang Imam.

Berdasar Undang Undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional disebutkan bahwa hukuman sengketa antara pihak penyelenggara olahraga akan dikenakan hukuman pidana paling lama dua tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

UU tersebut menunjukkan bahwa kedua tim harus siap siaga untuk mendapatkan sanksi yang bisa memberatkan tersebut.’’Kami ingin tegakkan aturan, dan saya bertanggung jawab atas terlaksananya UU SKN,’’ tegasnya.

Nah, secara telak Arema dan Persebaya melakukan pelanggaran atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh BOPI yang notebene merupakan kepanjangan tangan Menpora.

’’Jadi, ranah pidana akan menjadi kewenangan Mabes Polri. Kami hanya akan mengurusi sanksi berupa denda admisnitratif,’’ lanjut Gatot S Dewa Broto, Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora setelah menggelar RDPU di Jakarta tadi malam (6/4).

Terkait ancaman dari FIFA untuk mem-banned PSSI, Imam menjelaskan bahwa pihaknya siap membuka komunikasi dengan mereka. ’’Ini Negara hukum, mereka (PSSI, Red) saja menempati sarana pemerintah, lh ini FIFA kok main ancaman,’’ tegasnya. Saat ini, pihak Kemenpora masih melakukan pendalaman materi untuk selanjutnya memberikan sanksi administif kepada Arema dan Persebaya. (nap/fim/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan