Yuddy menguraikan bahwa terbitnya peraturan presiden itu merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua DPR RI Nomor AG/00026/DPR RI/I/2015 tertanggal 5 Januari 2015. Dalam surat itu, wakil rakyat meminta Presiden melakukan revisi besaran tunjangan uang muka pejabat untuk pembelian kendaraan perorangan. Alasannya adalah semakin meningkatny harga kendaraan dan dalam rangka penyesuaian kendaraan dinas pejabat tadi.
’’Bapak Presiden selaku kepala negara tentu harus menghormatinya (permintaan DPR, red),’’ kata dia. Yuddy mengatakan keputusan Presiden menyetujui usulan DPR itu merupakan hal normatif. Sama seperti ketika Presiden menyetujui pengangkatan pejabat-pejabat yang dipilih melalui mekanisme di DPR.
Menurut Yuddy, setelah ditotal dengan semua pejabat yang berhak mendapatkan tunjangan ini, nominalnya ketemu sekitar Rp 158 miliar. Jika dibandingkan dengan besaran APBN 2015 yang mencapai Rp 2.039 triliun, anggaran untuk tunjangan uang muka mobil itu setara dengan 0,0078 persen APBN. ’’Sepanjang pemberian fasilitas tunjangan ini akuntabel dan benar-benar untuk peningkatan efektifitas tugas, harus disikapi dengan bijak,’’ pungkas menteri asal Bandung itu.
Sementara itu, Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani kembali menegaskan bahwa tunjangan DP mobil tersebut hanya diperuntukkan bagi anggota DPR, DPD, para hakim agung MA, para hakim konstitusi MK, anggota BPK dan para komisioner KY. ’’Kalau menteri-menteri kan sudah ada mobil dinas jadi nggak dapat. Hakim ad hoc MK juga nggak dapat,’’ ujarnya. (dyn/wan/tam)