Peraturan Wali Kota Bandung No. 281/2015 menyebutkan maksud dan tujuan PIPPK ini. Yaitu untuk meningkatkan tugas, peran, dan fungsi aparat kewilayahan beserta seluruh stakeholder lembaga kemasyarakatan kelurahan. Sasarannya, percepatan pelaksanaan pembangunan melalui pengembangan pemberdayaan masyarakat.
’’Tujuan PIPPK adalah untuk mewujudkan sinergitas kinerja aparatur kewilayahan dengan lembaga kemasyarakatan kelurahan. Dalam melaksanakan PIPPK berbasis pada pemberdayaan masyarakat,” tandasnya. (mg1/tam)
