Mengaku Tak enak Badan Sejak Beberapa Hari Lalu
BANDUNG WETAN – Mengeluh sakit kepala, Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, batal menghadiri persidangan perkara dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, kemarin (25/3). Berdasar informasi, Annas mengaku sudah merasa tidak enak badan sejak berapa hari lalu.
Annas sendiri telah diperiksa dokter di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, tempat dirinya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari rekomendasi dokter, tim KPK akan membawa Annas ke RS Borromeus untuk diperiksa lebih lanjut.
Majelis hakim yang dipimpin Barita Lumban Gaol sempat membuka sidang dan menanyakan kesiapan untuk menjalani persidangan. Annas sempat terdiam, lalu menyatakan tidak siap. ’’Saya sesak napas, pusing. Jadi susah,” jawab Annas di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung.
Majelis hakim pun akhirnya menunda persidangan. ’’Kita menunda perkara bukan tanpa alasan. Kita sepakat saja, ditunda untuk hari yang sama, minggu depan,” ucap Barita.
Penundaan sidang akibat alasan sakit ini, bukan kali pertama politisi Partai Golkar itu dan tidak menjalani persidangan. Beberapa waktu lalu, yang bersangkutan mengidap komplikasi penyakit jantung, prostat, dan lambung.
Sejatinya, Annas harus menjalani peradilan atas perkara suap yang menimpa dirinya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Seperti diberitakan, Annas dianggap menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Edison Marudut Marsadauli Siahaan melalui Gulat Medali Emas Manurung untuk memenangkan PT Citra Hokiana Triutama milik Edison dalam pelaksanaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Riau.
Annas dianggap menerima suap sebesar US$166,100 dari Edison dan Gulat. Uang itu diberikan karena terdakwa telah memasukkan areal kebun sawit yang dikelola oleh Gulat di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas 1.188 hektar dan di Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektar serta kebun kelapa sawit milik Edison di Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektar ke usulan revisi surat perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau kepada Menteri Kehutanan saat itu Zulkifli Hasan.