Persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan terdakwa. Majelis hakim akan melanjutkan sidang pada Selasa (31/3), dengan agenda tuntutan.
Seperti diberitakan, Ade dan Nurlatifah didakwa atas kasus pencucian uang dan pemerasan terhadap CEO PT Tatar Kertabumi sebesar Rp 5 miliar. Dalam dakwaan diketahui Ade memaksa CEO PT Tatar Kertabumi untuk memberikan uang sebesar USD 424.349. Uang tersebut untuk pembelian tanah dan bangunan serta membiayai berbagai kegiatan.
Selaku Bupati, dipaparkan jaksa, Ade berwenang menyetujui atau tidak permohonan pengurusan izin SPPL yang diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang. Hanya saja, terdakwa mempersulit proses perizinan itu. (vil/rie)
