Pemerintah Akan Matangkan Regulasi
JAKARTA – Harapan kalangan pengusaha dan pelaku pasar modal agar segera muncul aksi pemerintah untuk mengatasi pelemahan (depresiasi) rupiah harus ditunda. Paket kebijakan ekonomi yang semula dijanjikan diumumkan kemarin, ternyata ditunda, dan baru diumumkan Senin lusa (16/3). Dengan lebih banyak waktu persiapan, pengusaha dan pelaku pasar modal meminta ada kebijakan yang betul-betul fresh.
Menko Perekonomian Sofyan Djalil menguraikan, sejumlah regulasi akan dikeluarkan bersamaan dengan pengumuman tersebut. Terdiri dari dua Peraturan Pemerintah (PP), satu Keputusan Presiden (Kepres), dan beberapa peraturan menteri keuangan (PMK) dan peraturan menteri ESDM (PMESDM). Mengingat dampak yang ditimbulkan, pemerintah merasa masih perlu dilakukan pematangan regulasi sehingga waktu pengumumannya diundur.
’’Ada yang masih harus di-workout, peraturan pemerintahnya, kepresnya, dan yang lain. Biar kalau diumumkan langsung (ada regulasinya),’’ tutur Sofyan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (13/3).
Secara garis besar, Sofyan Djalil mengungkapkan,ada empat regulasi utama yang rencana digulirkan pemerintah nantinya. Mulai dari insentif pajak kepada kepada perusahaan yang melakukan ekspor dan reinvestasi di dalam negeri, upaya perlindungan produk dalam negeri, penerapan bebas visa, hingga penggunaan biofuel. ’’Ini bukan lagi wacana, makanya butuh regulasi,’’ sebut Mantan Menteri BUMN tersebut.
Meski demikian, dari empat paket kebijakan yang disiapkan tersebut, Sofyan belum berani menjamin akan seketika berdampak pada penguatan rupiah. Menurut dia, paket kebijakan itu lebih untuk memperbaiki struktur ekonomi di Indonesia. Terutama, hal-hal yang selama ini Indonesia masih tertinggal dengan negara lain. ’’Kalau rupiah itu di luar kendali kita,’’ kelitnya. Karena itu, dia menambahkan, pemerintah lebih berkonsentrasi untuk membereskan persoalan-persoalan berkaitan dengan ekonomi dalam negeri.
Dia kemudian membeber dampak yang bisa muncul akibat sejumlah kebijakan ekonomi yang akan ditelurkan pemerintah. Terkait kebijakan pemberian instentif pajak bagi perusahaan pengekspor dan reinvestasi di dalam negeri, misalnya. Menurut dia, akan ada beberapa turunan yang disiapkan. Di antaranya, menyangkut pajak penghasilan 30 persen, amortisasi dipercepat, hingga PPh 10 persen atas dividen untuk pajak luar negeri melalui tax treaty. Perusahaan-perusahaan itu nantinya bisa memilih kompensasi yang ada. ’’Tentu ada persyaratan-persyaratannya. Semakin banyak mereka menciptakan lapangan kerja, semakin banyak yang bisa diberikan,’’ katanya.