Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana mitra itu disuntikkan kepada perusahaan Andianto, yakni PT CCG Rp 200 miliar, PT CGT Rp 500 miliar, dan PT CGP Rp 885 juta. Dengan kesepakatan bagi hasil berkisar 1,5 hingga 1,75 persen. Tapi faktanya, sejak Maret 2014, koperasi gagal bayar dan tidak berjalan. Sebaliknya, uang mitra tidak jelas penggunaannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. (vil/rie)
Bos Cipaganti Minta Keadilan
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News