Sandy Memang Berniat Merampok Ayu

Sandy juga mengaku, apa yang dilakukannya memang murni untuk merampok sang gadis. Dirinya menyeret korban dan akan membuangnya ke danau agar nyawa yang bersangkutan hilang. Tapi, ketika korban meminta ampun dan menitipkan pesan untuk orangtuanya, pelaku mengurungkan niatnya. ’’Akhirnya saya bawa dia ke rumah sakit,’’ ucapnya.

Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti dari pelaku. Di antaranya, satu kamera DSLR, satu kaos hitam, satu celana jeans, satu syal merah, satu tas, satu ikat pinggang, satu sepatu boot, satu pisau lipat, satu kemben, satu rok, satu sweater, satu iPhone dan satu sepeda motor Yamaha Mio.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 53 ayat (1) jo. Kemudian, Pasal 340 KUHP subsider 53 ayat (1) jo, Pasal 338 KUHP dan lebih subside, Pasal 365 ayat (2) ke 4 KUHP lebih subsider lagi. Lalu, Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP. Dengan jeratan pasal itu, dirinya terancam hukuman penjara seumur hidup. (vil/tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan