Bersiap Melawan Pakai Jalur Hukum
CIBIRU –Meski sudah mendapatkan teguran dari Badan Pelayan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung, proyek pembangunan Trans Carrefour di RW 09, Kelurahan Palasari, masih berlanjut. Usaha musyawarah dilakukan PT.Trans Ritel Properti Kamis (5/3) malam dihadiri semua pihak termasuk pihak pembebasan lahan warga.
Dalam musyawarah tersebut, tuntutan warga atas nama MP masih dinotulenkan. Menurut penuturan warga, pokok utama bahasan musyawarah tersebut mengenai masalah pembebasan dan pembentengan.
Asep, warga RT 03 RW 09 Kelurahan Palasari mengaku ketika musyawarah berlangsung, PT. Trans Ritel Properti tidak dapat menunjukan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). ’’Masih dalam proses katanya,’’ ujar dia.
- Trans Ritel Properti yang mendapat teguran dari BPPT terkait pelanggaran yang dilakukan proyek pembangunan gedung Transmart Carrefour yang tidak sesuai IMB, disinyalir sedang memperbaharui IMB. Sehingga, tidak dapat menunjukan IMB proyek itu.
Warga yang menghadiri musyawarah itu juga sempat meminta Surat Izin Gangguan (HO) pada pihak PT. Trans Ritel Properti, namun tetap saja pihak PT. Trans Ritel Properti tidak mampu menunjukkan karena alasan yang sama. ’’Surat HO juga lagi proses katanya,’’ tambah Asep.
Bandung Ekspres yang kemarin (6/3) memantau lokasi proyek pembangunan Transmart Carrefour, melihat proyek masih terus berlanjut. Tidak ada tanda-tanda penundaan pekerjaan proyek. Padahal, teguran dari BPPT sudah jelas.
Warga setempat berharap, PT. Trans Ritel Properti bertanggung jawab untuk membebaskan sekitar 30 rumah yang tersisa di RT 01,02, dan 03. Jika tidak dikabulkan, warga mengancam akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum. (mg7/tam)