CIMAHI – Untuk menindak warga yang tidak memiliki identitas kependudukan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu TNI–Polri menggelar operasi penegakan perda No 4 tahun 2010 tentang administrasi kependudukan bagi warga pendatang. Operasi itu dilakukan di depan Kantor Kelurahan Cibabat, Jalan Sirnarasa, Cimahi Utara, kemarin (4/3).
Kasie Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cimahi Ero Kusnadi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang kerap digelar. ”Secara tidak langsung kami memberi tahu untuk tertib administrasi. Juga, untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan melalui peraturan ini,” ujarnya.
Warga yang tidak lengkap administrasi atau tidak mempunyai kartu keterangan identitas, pada kegiatan tersebut langsung ditindak. Mereka pun harus menjalani sidang di tempat dan denda dengan nominal yang telah ditentukan. ”Orang yang tidak jelas patut dicurigai,” ujarnya.
Lebih lanjut kata dia, kegiatan tersebut bukan untuk membatasi pendatang. Namun, lebih kepada penegakan aturan yang ada di Kota itu. ”Kami tidak akan menghalangi siapapun untuk datang ke Cimahi, kami hanya mengantisipasi jika ada orang yang tidak jelas, bisa saja kan mengganggu atau meresahkan warga,” katanya.
Untuk itu, pihaknya meyarankan kepada para pendatang yang menetap di Cimahi agar segera membuat identitas diri melalui pengurus daerah masing-masing. ”Silahkan melapor ke RT atau RW masing-masing, nanti akan diarahkan secara bertahap,” jelasnya.
Selain kepada para pendatang, sejumlah pengguna jalan pun sempat diperiksa. Namun, salah seorang pengguna jalan Adang Hermawan, (21) menilai penting operasi ini. ”Kaget, kirain dari Polisi. Tapi da saya mah lengkap,” ujarnya.
”Biar ketauan orang yang penduduk asli dan yang bukan,. Ini kan mencegah juga kalau ada orang yang berbahaya dan melakukan tindak kejahatan di sini (Cimahi),” katanya. (mg18/asp)