BANDUNG WETAN – Dikarenakan tidak setuju dengan keterangan yang diberikan saksi, Gubernur Riau (non aktif) Annas Maamun mengamuk di ruang sidang. Dalam persidangan yang digelar di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung, kemarin (4/3), sosok yang berkuasa di Provinsi Riau itu tersulut emosinya hingga bertindak di luar kendali. Sebab, disebut merubah areal hutan menjadi perkebunan miliknya.
Dengan keterangan itu, Annas tidak terima hingga emosi dan tak terkendali menyerang saksi. Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol langsung menegur keras Annas, bahkan hakim menyatakan dirinya bertindak di luar etika dan kesopanan juga tidak menghargai persidangan.
Majelis hakim juga memperingatkan agar terdakwa jangan sampai terkena jeratan hukum yang kedua kali. Pasalnya, proses peradilan ini harus dihormati semua pihak.
Sirra Prayuna, kuasa hukum Annas, menyatakan, yang dilakukan kliennya manusiawi, karena dituduh tanpa adanya bukti. ’’Klien kami dituduh punya lahan hutan yang luas. Padahal buktinya tidak ada. Saya kira kalau anda pada posisi seperti akan melakukan tindakan yang sama,’’ sahut Sira.
Dalam kesaksian Supriadi, Arif Despensari, dan Ardes Yanto terungkap bahwa, para saksi tidak mengetahui pasti bagaimana proses usulan revisi untuk alih fungsi hutan ke perkebunan di Riau, terutama dalam revisi yang kedua. ’’Ketiganya tidak bisa memberikan keterangan yang jelas sehingga keterangannya tidak punya bobot,’’ terang Sira.
Pada Rabu (25/5) lalu, Annas absen menjalani persidangan dikarenakan sakit. Berdasarkan informasi, Annas menderita nyeri lambung dan menjalani pengobatan di Rumah Sakit Santo Borromeus Bandung.
Seperti diberitakan, Annas dianggap menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Edison Marudut Marsadauli Siahaan melalui Gulat Medali Emas Manurung untuk memenangkan PT Citra Hokiana Triutama, milik Edison dalam pelaksanaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Riau.
Annas dianggap menerima suap sebesar US$166,100 dari Edison dan Gulat. Uang itu diberikan karena terdakwa telah memasukkan areal kebun sawit yang dikelola oleh Gulat di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas 1.188 hektar dan di Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare serta kebun kelapa sawit milik Edison di Duri Kabupaten Bengkalis. Seluas 120 hektare ke usulan revisi surat perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau kepada Menteri Kehutanan saat itu Zulkifli Hasan.