Pelaku Y baru dapat dihentikan sebelum sampai di Gerbang Tol Cikamuning KM 116,600 atau setelah menempuh jarak 30 KM. Tepat saat sebuah bus memepet kendaraan yang dikemudikan pelaku, karena sopir bus melihat ada tubuh yang terseret di bawah kendaraan Honda CT milik Y.
Sebelumnya, sejumlah warga yang menyaksikan kejadian kecelakaan tersebut sempat mengejar pelaku. Bahkan, mereka mengejar menggunakan sepeda motor dan nekat mengikuti pelaku hingga masuk ke Jalan Tol Pasir Koja. Warga bermaksud memberi tahu bahwa tubuh korban masih menyangkut di kendaraan yang dikemudikan pelaku Y. Namun, karena kendaraan yang dikemudikan pelaku terlalu kencang, maka warga memilih putar arah dan keluar melalui gerbang Tol Baros. Warga pun melaporkan hal ini ke petugas Jasa Marga yang ada di Gerbang Tol Baros.
Dalam melarikan kendaraannya sedan Honda CT ini pun sebelumnya menabrak beberapa kendaraan. Salah satunya menyerempet kendaraan Panther, bus dan tak lama kemudian dihentikan oleh kendaraan bus yang melihat ada tubuh korban yang terseret.
Erwin mengatakan, pelaku awalnya akan melarikan diri dan meninggalkan mobil yang dikemudikannya begitu saja. Namun, petugas kepolisian Laka Cikamuning berhasil mengamankan pelaku dan teman perempuannya atas laporan petugas Jasa Marga sebelumnya.
Petugas laka Cikamuning mendapati tubuh korban menyangkut di bawah Honda CT dengan keadaan telungkup. Bagian tubuh dari kepala hingga perut berada di dalam mobil, sementara dari perut ke bagian kaki menjulur keluar. Sedangkan, bagian tubuh korban yang telungkup sangat mengenaskan. Korban langsung dibawa ke Rumah sakit Cahaya Kawaluyaan Kabupaten Bandung Barat (KBB). ’’Muka dan sekujur tubuh yang tertelungkup kondisinya hancur,’’ kata Erwin.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, dikatakan Erwin, pelaku Y tidak sedang menggunakan minuman keras atau narkoba. Y dijerat pasar berlapis dengan Pasal 310 ayat 4, pasal 311 ayat 5 dan pasal 312 dengan ancaman 12 tahun penjara karena kelalaian. ’’Pasal 310 itu unsurnya kelalaian sehingga mengakibatkan kematian,’’ ungkap Erwin.
Sementara itu, Y mengatakan, dirinya saat sedang melaju dalam kecepatan sedang dari arah jalan Cibeureum dan berbelok ke arah Jalan Kebon Kopi yang hendak menuju Jalan Mukodar Kebon Kopi. Tiba-tiba, ada sepeda motor yang jatuh di depan kendaraannya yang berjarak setengah meter. Sehingga, dia tidak sempat mengerem dan menabrak korban.