CIMAHI – Banyaknya keluhan masyarakat yang terganggu dengan suara bising knalpot membuat Polres Cimahi melakukan razia terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising di Jalan Leuwigajah, kemarin (27/2).
Dari razia yang dipimping langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Ajun Komisaris Bonifacius Surano, didapat 60 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. ”Pada hari-hari terakhir ini, kami banyak sekali mendapat keluhan dari masyarakat, baik melalui pesan singkat langsung maupun ke situs Satlantas Polres Cimahi, juga melalui media elektronik dan cetak,” ujar Boni.
Dirinya menambahkan, fokus razia pihaknya memang lebih kepada knalpot-knalpot sepeda motor yang melebihi tidak sesuai standar. Dari total 60 sepeda motor, pihaknya memberikan surat tilang dan sepeda motornya diamankan di Mapolres Cimahi. ”Prosedurnya, nanti pengendara yang terkena razia ini harus datang ke Mapolres dengan membawa knalpot orisinilnya dan knalpot bisingnya kami amankan. Kalau tidak, kami tidak akan menyerahkan motornya sebelum diganti dengan knalpot standar,” urai Boni.
Kasat Lantas berharap, para pengguna sepeda motor dengan knalpot bising ini ke depannya bisa lebih sadar dan tidak kembali melanggar aturan. ”Kami harapkan masyarakat bisa menyadari bahwa tidak bisa hidup sendiri, tapi hidup itu saling berinteraksi dengan masyarakat. Untuk itu, mari saling berempati, gunakan knalpot standar supaya tidak menganggu dan suaranya tidak membuat orang lain terganggu,” ucap Boni.
Untuk ke depannya, ditegaskan Boni, pihaknya akan terus melakukan razia-razia knalpot bising ini. Pasalnya, hal-hal yang dinilai membuat keresahan di masyarakat sudah menjadi tanggung jawab pihak kepolisian untuk menertertibkannya. ”Kebetulan di tahun 2015 ini, razia knalpot yang pertama kami lakukan. Jadi, ke depan masih akan terus dilakukan agar lebih tertib dan tidak ada lagi keluhan-keluhan dari masyarakat,” tutup Boni. (mg18/asp)