Dia mengungkapkan, penempatan tong sampah di kendaraan roda empat atau lebih sebenarnya merupakan program yang sudah lama dicetuskan. Namun, baru kali ini pihaknya mensosialisasikan akan hal tersebut. ”Secara simbolis, kita bagikan 50 tempat sampah kepada pengguna kendaraan yang melintasi Jalan Gatot Subroto. Kita sosialisasikan dengan terus menerus melalui media dan spanduk, ” tuturnya.
Jika sudah berjalan, pihaknya akan memberlakukan sanksi bagi warga atau pengendara roda empat yang melanggar Perda tentang sampah dengan denda sebesar Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan penjara.
”Mengenai mekanismenya seperti apa, kita serahkan kepada Satpol PP yang berwenang. Sebetulnya kita sudah mengerahkan petugas penyapu di jalan tapi tak bisa semua ditangani. Oleh karena itu, kita imbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan melalui penegakkan perda tersebut, ”lanjutnya. (mg18/mg4/asp)