Gelar Sosialisasi Pengelolaan dan Pembuangan Secara Tepat Guna
CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mulai serius menangani masalah sampah. Salah satunya dengan menggiatkan sosialisasi pengelolaan dan pembuangan sampah secara tepat guna melalui Kantor Lingkungan Hidup (KLH). Untuk tahap awal, sasaran ditujukan kepada para pengurus daerah seperti, Ketua RT dan RW.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cimahi Untung Undiyanto menjelaskan, sosialisasi akan mulai dilakukan secara rutin mulai tahun ini. Untuk tahap pertama, sosialisasi akan difokuskan di wilayah padat warga. Seperti, Cimindi dan sekitarnya. Sedang untuk wilayah lain akan dilakukan secara bergilir.
”Hasil sosialisasi diharapkan bisa disebarluaskan oleh ketua RT dan RW kepada masing-masing warganya,” katanya kepada Cimahi Ekspres, kemarin (26/2).
Dia menjelaskan, materi dalam sosialisasi nanti antara lain, kesadaran membuang sampah serta pemilihan dan pemilahan jenis-jenis sampah serta pengolahannya. Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman akan manfaat sampah jika dikelola secara benar.
”Selama ini masyarakat selalu membuang sampah organik dan non-organik secara bercampur, padahal fasilitas sudah disediakan. Kesadaran seperti ini perlu ditingkatkan,” ujarnya.
Sementara untuk menambah volume Tempat Pembuangan Sementara (TPS), rencananya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) akan membangun beberapa TPS di wilayah yang memang volume sampahnya tinggi.
”Jumlah TPS di Cimahi saat ini memang sudah banyak. Namun, nantinya akan kita tambah beberapa lagi. Sedang lokasi penempatan TPS dipilih di tempat-tempat yang strategis,” tandasnya.
Sementara itu, di hari yang sama, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cimahi membagi-bagikan tong Sampah pada pengendara mobil. Kegiatan ini dilakukan untuk memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang telah ditetapkan pada 21 Februari.
”Ini menjadi komiten yang sangat bagus dalam menyadarkan masyarakat akan dampak sampah. Sehingga, tidak menimbulkan permasalahan besar kedepannya,” kata Wakil Walikota Cimahi Sudiarto disela-sela kegiatan tersebut.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cimahi Budi Raharja mengungkapkan, pemberian tong sampah kepada setiap pengendara adalah bentuk sosialisasi Perda Kota Cimahi No. 16 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah.
”Salah satu pasal didalamnya mengatur tentang kewajiban para pengemudi kendaraan roda empat atau lebih untuk menyediakan tempat sampah di kendaraannya. Dengan tujuan, supaya sampah tidak dibuang ke jalan raya, ”ungkap Budi.