Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 102 huruf e UU No 17/2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika yang ancamannya hukuman mati serta denda hingga Rp 5 miliar. (vil/tam)
Aksi Perdana BNNP Jabar
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News