Prihal Dusun Bambu yang telah berdiri selama 1 tahun di KBU, bupati menyatakan, bila lokasi wisata tersebut telah mengantongi bukti legal. Menurut bupati, lokasi wisata di KBU sepanjang tidak merusak ruang publik maka akan diperbolehkan. ”Selama ini kami tidak pernah mengeluarkan izin kalau tidak ada rekomendasi dari gubernur. Bila tidak ada rekomendasi, tentu kita tidak akan mengeluarkan izin,” pungkasnya. (drx/fik)
Kembangan Pariwisata, Pemprov Akan Bangun 3 Objek Standar Internasional
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News