BANDUNG WETAN – Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Jawa Barat pada 2008-2009, yang menjerat mantan Ketua KONI Jabar periode 2006-2010 H.M. Ruslan akan segera dilimpahkan ke meja hijau dalam waktu dekat ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar mengaku, pihaknya telah menerima pelimpahan dari Kepolisian Daerah Jawa Barat. ’’Ya, kita telah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Jabar. Yaitu, penyerahan barang bukti dan tersangka,’’ ujar Suparman kepada wartawan saat ditemui di kantor Kejati Jabar, kemarin (12/2).
Menurut Suparman, bagian penuntutan Kejati Jabar masih melakukan proses penyempurnaan berkas perkara yang merugikan keuangan negara hampir Rp 8,6 miliar. ’’Mungkin minggu depan sudah dapat kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung,’’ tukas Suparman.
Modus yang dilakukan Ruslan selaku Ketua KONI Jabar, adalah menggunakan dana tidak melakukan mekanisme sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Umum KONI No 29/2006 tentang Prosedur Tata Kerja KONI Provinsi Jabar Masa Bakti 2006-2010. ’’Yang bersangkutan tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) terhadap penggunaan dana itu, melainkan hanya membuat rekapitulasi penggunaan anggaran hibah tahun anggaran 2008 dan 2009 tanpa dilampiri bukti yang lengkap dan sah,’’ terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Sulistyo Pudjo Hartono.
Hal itu mengakibatkan negara merugi sebesar Rp 5.763.500.000, karena tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan dana hibah. Untuk tersangka KW, kasusnya dihentikan, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (vil/far)