Berlaku Harga Baru 15 April 2015
JAKARTA – Presiden Jokowi menunda penyesuaian tarif listrik untuk 12 pelanggan. PT PLN memastikan, penundaan itu bersifat sementara. Rencananya, tarif baru, terutama untuk golongan pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA, mulai berlaku April nanti.
Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwiyanto menjelaskan, penundaan sebenarnya berakhir pada Maret. Tarif baru mulai berlaku pada 15 April, tetapi tidak diterapkan serempak. ’’Dilakukan bertahap sampai sepenuhnya mengikuti mekanisme tarif adjustment pada September,’’ ujarnya, belum lama ini.
Keputusan menunda kenaikan tarif listrik itu sudah disepakati pemerintah dengan Komisi VII DPR. Tarif baru nanti juga sudah menggunakan pola adjustment atau naik turun layaknya harga bahan bakar minyak (BBM).
Sebagaimana diberitakan, Presiden Jokowi menahan kenaikan tarif listrik per 1 Januari 2015 karena beban masyarakat sudah bertumpuk. Sebab, saat itu ada penyesuaian harga BBM dan elpiji 12 kg. Dirut PLN Sofyan Basir juga menyatakan, penundaan tarif diikuti penurunan tarif industri.
Dikonfirmasi secara terpisah, Dirjen Listrik Kementerian ESDM Jarman membenarkan hal itu. Karena belum ada instruksi baru, kenaikan tarif bisa segera dilakukan. Kalau ditunda terus, subsidi yang dikeluarkan pemerintah bakal membengkak. ’’Dari penundaan itu, subsidi bertambah Rp 1,3 triliun,’’ katanya.
Subsidi keluar karena seharusnya golongan pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA sudah tidak lagi menerima subsidi per 1 Januari 2015. Menurut Jarman, tarif adjustment pada 12 golongan pelanggan PLN mengacu kepada tiga hal. Yakni, kurs rupiah, harga minyak, dan inflasi.
Penerapan tarif adjustment diberlakukan kepada empat golongan sejak Mei 2014. Yakni, rumah tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, bisnis B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA, bisnis B-3 atau tegangan menengah (TM) daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA sampai 200 kVA.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun sebelumnya kepada wartawan menjelaskan, subsidi listrik tahun ini Rp 66,62 triliun. Penundaan itu membuat subsidi bertambah menjadi Rp 67,92 triliun dengan kurs Rp 12.500 dan harga minyak USD 60 per barel.