Empat Calon Kapolri Dipilih, Suhardi Alius Terpental
JAKARTA – Pembatalan pelantikan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri memang belum bisa dipastikan. Namun, Kompolnas sudah menyiapkan empat calon pengganti apabila Presiden batal melantik BG. Salah satu di antaranya adalah Kabareskrim Budi Waseso yang baru saja mendapatkan pangkat Komjen.
Kemarin, para komisioner Kompolnas bertemu dengan empat perwira tinggi Korps Bhayangkara di Baharkam Polri. Selain Budi, ada Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Irwasum Komjen Dwi Priyatno, dan Kabaharkam Komjen Putut Eko Bayu Seno. Keempat pati tersebut hanya dipersiapkan, namun belum akan diajukan.
Sekretaris Kompolnas Syafriadi Cut Ali menjelaskan, pertemuan dengan empat pati itu bukan atas permintaan Presiden Joko Widodo, melainkan inisiatif Kompolnas. ’’Kami hanya berjaga-jaga, seandainya Presiden batal melantik pak BG dan meminta kami mengajukan nama,’’ ujarnya kemarin.
Dia menjelaskan, meski nama-nama itu disiapkan, namun bukan berarti nanti seluruhnya akan diajukan. Kompolnas akan kembali meminta masukan berbagai pihak untuk menentukan kelayakan para pati tersebut. ’’Bisa kurang dari empat, namun yang jelas kami tidak mengajukan satu nama,’’ lanjutnya.
Komisioner Kompolnas M. Nasser menjelaskan, pihaknya menetapkan empat syarat untuk calon kapolri. Pertama, senioritas. Kedua, kemampuan manajerial. Ketiga, mampu menyatukan internal polri, dan terakhir mampu bekerjasama dengan institusi lain. ’’Tidak ada kami main-main dengan pencalonan ini,’’ tutur Nasser.
Nama Komjen Suhardi Alius yang sebelumnya masuk dalam bursa calon Kapolri terpental. Sebelum dimutasi ke Lemhanas, Suhardi masuk sebagai satu dari sembilan calon Kapolri yang diajukan Kompolnas ke Presiden yang akhirnya menunjuk BG. Mantan Kapolda Jawa Barat itu merupakan Komjen Termuda di tubuh Polri saat ini.
Disinggung mengenai terpentalnya Suhardi, Anggota Kompolnas Adrianus Meliala beralasan pihaknya melihat unsur sisa usia karir. Alumnus Akpol 1985 itu baru pensiun pada 2020. Sementara, meski belum ada aturan bakunya, rata-rata jabatan Kapolri dibatasi dua tahun. ’’Kalau dia Jadi kapolri sekarang, dua tahun menjabat, lalu tiga tahun menganggur,’’ ucapnya.