Bambang menambahkan, nantinya seorang direktur jenderal (dirjen) pajak akan menjadi pejabat pemerintah yang menerima gaji tertinggi. ’’Yang sekarang ini belum. Dengan sistem baru dia akan jadi yang tertinggi, di atas Rp 100 juta per bulan,’’ ujarnya.
Dia menjelaskan, pegawai pajak yang bukan termasuk pejabat eselon namun memiliki posisi setingkat eselon juga akan menerima kenaikan gaji hingga di atas gaji menteri. Sebagai gambaran lain, petugas pajak memiliki jabatan account representative (AR) dari level I hingga level V.
Bahkan, nantinya gaji untuk pegawai baru di Ditjen Pajak pun cukup menggiurkan. ’’Dengan skema baru, gaji AR level 4 akan lebih tinggi dari menteri walau mereka bukan eselon. Termasuk untuk pegawai baru, nantinya Rp 8 juta per bulan, itu fresh entry,’’ imbuhnya.
Gaji pokok menteri saat ini sekitar Rp 19 juta. Sementara terkait STAN, Bambang menyatakan pihaknya akan menjadikan lembaga pendidikan itu berstatus badan layanan umum (BLU). ’’Tahun 2015 harus sudah tuntas sebagai BLU di Kemenkeu sehingga bisa menghasilkan D1, D3, D4 dan sekaligus S2,’’ tutur Bambang. (fat/jpnn/far)