Warga Rusak Kebun Teh

Dia menambahkan, kerugian dari pihak bale penelitian masih dihitung. Karena pohon milik bale penelitian yang memang menjadi sempel umur pohon itu 30 tahun, karena kalau dinilai itu lebih tinggi, bibit tersebut untuk tanaman teh yang disebar diseluruh indonesia. ’’Ini adalah aset milik negara, jadi pohon ini umurnya 30 tahun yang memang sudah dipilih dilakukan penelitian sehingga ini adalah bibit unggul dari pohon yang lainnya,’’ ujarnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, petugas menyita 4 batang teh kayu yang paling tua, 5 buah celurit, 12 bilah golok dan 5 bilah kampak. ’’Tersangka dijerat pasal 160 KUHPidana dan pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan pada orang lain atau benda dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,’’ pungkasnya. (mg14/far)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan