Jika presiden tidak segera membatalkan pelantikan Budi Gunawan, Refly khawatir polemik malah lebih parah. Sebab, ada kemungkinan Hakim PN Praperadilan memutuskan untuk menerima permohonan membatalkan penetapan tersangka BG. ’’Kalau dibatalkan pengadilan tentu akan membuat kondisi menjadi lebih rawan,’’ tuturnya.
Persidangan praperadilan sendiri kemarin harusnya dijadwalkan mulai pukul 09.00. Namun, hingga pukul 12.00 persidangan belum digelar karena pihak KPK belum hadir di PN. Akhirnya, Hakim Sarpin memutuskan menunda sidang selama seminggu.
Kuasa Hukum Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menuturkan, pihaknya harus menghormati keputusan hakim untuk menunda gugatan peraperadilan tersebut. ’’Kami tentu akan mengikutinya,’’ paparnya.
Mengenai tudingan BG mengulur waktu dengan merevisi gugatan, Fredrich justru mengaku sebenarnya pihaknya ingin sidang segera digelar. Dia minta penjadwalan dipercepat. Namun, hakim yang tak menghendaki.
Selama ini sejumlah pihak memang sering mensinyalir proses praperadilan ini hanya upaya BG mengulur penanganan perkaranya di KPK. Hal itu juga diperkuat dengan para saksi polisi yang tak pernah hadir saat dipanggil KPK. Beredar informasi, ada perintah tidak boleh menghadiri pemeriksaan di KPK.
Bahkan, BG sendiri tidak hadir saat dipanggil sebagai tersangka. Melalui kuasa hukumnya yang lain, Razman Arif Nasution mengatakan BG tak hadir karena salah satunya proses persidangan masih berjalan. Padahal, tidak ada aturan yang menyatakan seperti itu.
Terkait ketidakhadiran BG itu, Fedrich punya jawaban lainnya. Menurut dia, pihaknya melihat ada keanehan dalam surat panggilan yang dibuat KPK. Surat panggilan itu ditandatangani penyidik berinisial BAN yang telah mengajukan pengunduran diri dari Polri. ’’Artinya, surat panggilan ini tidak sah. Jadi, BG tidak perlu datang,’’ terangnya.
Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin tidak ingin berpendapat dengan tidak datangnya KPK praperadilan. Menurut dia, DPR tidak berhak mengomentari persoalan yang sudah masuk wilayah hukum. ’’Tunggu saja. Kami tidak mau berkomentar,’’ ucapnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menyayangkan ketidakhadiran KPK. Menurut dia, seharusnya semua pihak menghargai proses hukum. ’’Kita negara hukum sudah sepantasnya patuh,’’ paparnya. (gun/idr/aph/sof/tam)