Apakah ada aturan yang melarang eksekusi mati dilakukan pada orang yang sakit jiwa? Dia mengaku, jika sebenarnya tidak ada. Namun, bisa menggunakan perluasan tafsir terhadap aturan bahwa terpidana mati bila merupakan perempuan hamil baru boleh dieksekusi setelah 40 hari melahirkan. ’’Sama maknanya, setelah sembuh baru dieksekusi,’’ ujarnya.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana bersikukuh bahwa pengajuan PK yang dilakukan dua terpidana mati asal Australia tidak menghentikan eksekusi mati. ’’Normanya, PK itu boleh jalan, tapi eksekusi juga tetap jalan,’’ ujarnya.
Dengan begitu, pengajuan PK itu sama sekali tidak akan menganggu rencana Kejagung untuk melaksanakan putusan hukum dari pengadilan. ’’Sesuai instruksi Jaksa Agung, semua akan berlanjut,’’ jelasnya.
Untuk terpidana mati yang mengaku sedang sakit, dia menerangkan bahwa hal tersebut tentu perlu dibuktikan dengan keterangan surat dari dokter. ’’Kalau ternyata hanya pura-pura tentu tetap akan dieksekusi,’’ paparnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan aka nada eksekusi mati gelombang dua. semua terpidana mati yang akan dieksekusi pada gelombang dua dipastikan hanya dari kasus narkotika. Baru pada eksekusi mati gelombang tiga, aka nada terpidana mati dari kasus pembunuhan berencana. (idr/hen)