Anggap Presiden Jokowi Hanya Tambah Masalah
JAKARTA – Aksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim 7 dengan maksud meredam konflik KPK dan Polri, malah menambah panjang permasalahan.
’’Pembentukan tim independen bukan solusi, tapi akan membuat polemik ini makin kusut dan berliku,’’ kata dosen hukum dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Masnur Marzuki, di Jakarta kemarin (27/1).
Menurutnya, terdapat beberapa alasan mengapa Tim Independen tak dibutuhkan. Pertama, belum ada dasar hukum yang jelas. Pembentukan tim tersebut berdasarkan Keppres atau dasar hukum teknis lainnya.
’’Karena bila tidak dibekali dasar hukum yang jelas, tim tidak akan efektif bekerja menggali fakta dan memanggil para pihak,’’ ujarnya.
Kedua, Presiden Jokowi seperti tidak belajar dari pengalaman sebelumnya bahwa selama ini pengelolaan negara menjadi tidak efektif karena terlalu banyak tim yang nomenklaturnya tidak jelas dan tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada.
’’Misalnya Tim 7 ini. Ditunggu pertimbangan dan masukannya, sementara sudah ada Wantimpres yang juga secara konstitusional ditugasi memberi pertimbangan kepada presiden,’’ terangnya.
Akan lebih efektif, jika presiden mendengarkan tuntutan publik dan merespons cepat masalah ini agar krisis ketatanegaraan ini tidak berlarut-larut. ’’Hulunya tetap pada presiden. Apapun hasil kesimpulan tim independen ini, tetap saja putusan finalnya ada pada presiden sebagai kepala negara,’’ tuturnya.
Seperti diketahui, pada Minggu malam (25/1), ada tujuh tokoh yang dipanggil Presiden Jokowi ke Istana untuk membicarakan konflik KPK-Polri dan meredakannya.
Mereka yang dipanggil adalah Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, guru besar hubungan internasional Hikmahanto Juwono, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar dan Ketua PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif. Namun, Ahmad Syafii tidak hadir karena sedang di luar kota.
Meski sudah melangsungkan rapat kerja pada Senin kemarin, sampai saat ini tim independen ini belum mendapat Keputusan Presiden agar dapat menjalankan tugasnya mencairkan hubungan KPK dan Polri. (rmo/ald/far/noe)