Hasil Penyelidikan Polisi selama 3 Minggu
PANYILEUKAN – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap jaringan penyedia senjata api di Dusun Cipacing, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (22/1) lalu. Dalam sebuah operasi tangkap tangan yang dilakukan Detasemen A Pelopor Satuan Brigade Mobil Polda Jabar, 15 orang diamankan. Dua diantaranya masuk daftar pencarian orang (DPO) Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, dan satu lainnya DPO Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
’’Setelah melakukan penyelidikan selama tiga minggu, kami dapat mengungkap jaringan ini,’’ ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono di Mapolda Jabar, kemarin (27/1).
Usai melakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan salah satu perajin menjadi tersangka. Yakni HS, 52. Pudjo menuturkan, yang bersangkutan memiliki keahlian dalam membuat senjata api. HS ditangkap lantaran terbukti merakit senjata yang dipesan oleh seseorang. ’’Saat penangkapan, yang bersangkutan sedang melakukan perakitan,’’ terangnya.
Senjata rakitan jenis airsoft gun ini, menurut Pudjo, akan diubah menjadi senjata api kaliber 3,2 milimeter dan 3,8 milimeter. Dirinya menilai, nantinya senjata itu dapat menggunakan peluru tajam dan dipakai untuk melakukan tindak kejahatan. Apalagi, dari tangan tersangka, polisi juga menyita pistol dan beberapa peluru. ’’Ini ada airsoft gun, oleh tersangka diubah larasnya menjadi senjata api,’’ ungkap Pudjo.
HS sendiri melakukan hal itu dikarenakan tergiur oleh bayaran yang cukup besar untuk merakit senjata api dari seseorang. Dirinya menuturkan, bahwa seluruh bahan baku untuk merakit senjata telah disediakan oleh pemesan. ’’Saya hanya merakit. Kalau sudah jadi, nanti diberi upah Rp 1,5 juta/pistol,’’ akunya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mendapatkan barang bukti satu pucuk senjata api Colt Call 45, dua airsoft gun makarov warna hitam dan putih serta belasan peluru tajam berbagai kaliber. Akibat perbuatannya, HS dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.