Majelis menganggap, Pasti terbukti melanggar Pasal 12 huruf c UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk penerimaan suap terkait penanganan perkara banding para terdakwa korupsi dana bantuan sosial Kota Bandung, dirinya terbukti tidak pernah menerima apa yang dituduhkan jaksa. Sehingga, hakim mengindahkan hal itu dan memutuskan Pasti menerima suap terkait peningkatan kelas hotel.
Dalam dakwaan, suap itu diberikan kepada Dada Rosada yang saat itu menjabat Wali Kota Bandung dan anak buahnya melalui Toto Hutagalung pada Februari-Maret 2013 di Hotel Bumi Asih Jaya milik keluarga Pasti. Padahal, patut diduga, uang dan fasilitas itu diserahkan untuk mempengaruhi penanganan perkara banding di PT Jabar.
Hal yang memberatkan, menurut hakim, terdakwa tidak peka terhadap program pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi, terlebih terdakwa merupakan penegak hukum. Terdakwa juga tidak memberikan contoh baik dan mencederai lembaga peradilan. Untuk hal meringankan, terdakwa mengakui segala perbuatannya, menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum dan sopan dalam persidangan. Terdakwa juga sudah lama mengabdi kepada negara hingga pensiun.
Hukuman ini lebih ringan tujuh tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski begitu, Pasti tetap mengajukan banding atas putusan itu. Sedangkan, JPU masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.
Pasti sendiri terus menangis mendengar putusan yang dijatuhkan kepadanya. Hingga akan dibawa ke mobil tahanan, dirinya yang menggunakan rompi ‘Tahanan KPK’ berwarna oranye terus menangis dan terlihat lunglai. Hal itu membuat keluarga dan kerabatnya yang datang memberikan dukungan, mencoba menenangkan Pasti.
Sebelumnya, perkara ini berkaitan erat dengan kasus yang menyangkut eks Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono. Setyabudi sendiri telah divonis tiga belas tahun penjara karena menerima suap terkait putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa korupsi bansos. Tak hanya Setyabudi, Dada Rosada dan Edi Siswadi ikut terlibat dalam perkara ini serta telah divonis oleh majelis hakim. (mg6/tam)