Sementara saat dikonfirmasi terkait kejanggalan dan pelanggaran HAM dalam penangkapan BW, Kadivhumas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik. ’’Sabarlah, saya belum dapat informasi apapun,’’ ujarnya.
Yang jelas saat ini, pemeriksaan terhadap BW masih berlangsung. Sebab, baru pukul 15.00 pemeriksaan bisa dimulai. ’’Saya belum bisa komentar,’’ kata dia sembari menghindari wartawan. (idr/far)
SEMENTARA itu, Wakapolri Badrodin Haiti memandang keputusan penangkapan oleh jajarannya adalah bagian teknis penyidikan yang sudah sesuai prosedur.
Dia kemudian mengungkapkan tentang Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012 yang menjadi pedoman para penyidik polri. ’’Jadi, apakah dipanggil atau ditangkap tergantung penyidik,’’ kata Badrodin, setelah dikumpulkan bersama Ketua KPK Abraham Samad oleh Presiden Jokowi, di Istana Bogor kemarin (23/1).
Dia menambahkan, kalau berdasar hasil penyelidikan sejak 2010, kasus yang membelit Bambang Widjojanto sudah ada alat bukti yang cukup. Karena itu, prosesnya kemudian ditingkatkan ke penyidikan. ’’Sehingga dilakukan langkah hukum (penangkapan) oleh penyidik,’’ imbuhnya.
Namun, berdasar penelusuran koran ini, di pasal 36 Peraturan Kapolri No 14 tersebut, pertimbangan melakukan penangkapan bukan hanya berkaitan dengan keberadaan bukti permulaan yang cukup semata. Namun, ada hal lain. Yaitu, tersangka telah dipanggil dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.
Terkait hal tersebut, Plt Kapolri tersebut mengelak menanggapi. ’’Itu semua telah dijelaskan, penyidik yang paling tahu,’’ kelitnya.
Disinggung tentang pihak pelapor yang memiliki latar sebagai politisi PDIP, dia meminta kalau hal tersebut tidak dihubung-hubungkan dengan masalah politis. Dia memastikan, selama ini institusi yang dipimpinnya tidak melihat latar belakang parpol ketika memroses sebuah laporan.
Namun, lanjut dia, lebih pada pelapornya. Dalam hal kasus Bambang Widjojanto, beber dia, pihak yang dirugikan adalah orangnya, bukan partainya. ’’Jadi, ini proses hukum, sepenuhnya proses hukum,’’ tegas Badrodin.
Badrodin, di awal informasi adanya penangkapan BW oleh Bareskrim Polri muncul ke publik, dia sempat membantah. Dia menyatakan kalau kabar penangkapan terhadap BW tidak benar.
Terkait hal itu, dia menyatakan kalau hal tersebut sesuatu yang wajar saja terjadi. Lagi-lagi, dia menyatakan kalau tindakan penyidik yang menentukan adalah penyidik itu sendiri. ’’Tidak semua penyidik seluruh Indonesia kami awasi semua, sudah ada direktorat-direktoratnya,’’ katanya memberi alasan.