Pemkot Layangkan Surat Peringatan
CIMAHI – Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Asisten Perekonomian Kota Cimahi Yandi mengatakan, Pemkot Cimahi telah melayangkan surat peringatan bagi 73 minimarket yang tidak mengantongi izin. Umumnya, minimarket tersebut belum memperpanjang izin usaha.
Padahal menurut Yandi, jika melihat aturan, setiap minimarket harus memperpanjang perizinannya setalah 5 tahun. Jika tidak, Pemkot berhak menyegel minimarket yang tetap beroperasi. ”Setelah diberikan SP 1, dari 73 kini sebagian sudah menyelesaikannya. Sisanya melalui peringatan,” kata Yandi saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (22/1).
”Setelah diberikan peringatan, selanjutnya dipanggil, kalau masih membandel, akan langsung ditindak oleh Satpol PP Cimahi,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Bambang Arie Nugroho mengatakan, pihaknya terus melakukan inventalisir berapa minimarket yang belum melengkapi izin. ”Kebanyakan mereka memahami izinnya dari pusat. Makanya saat ini secepatnya akan ditertibkan,” kata Bambang saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Selain itu, disinggung mengenai Peraturan Daerah (Perda) terkait jarak atau wilayah dalam mendirikan minimarket, kata dia, hal tersebut sudah tertuang dalam Perda. ”Tentu ada, karena ini pun lebih keberpihakan kepada usaha kecil menengah (UKM) yang ada di Cimahi. Makanya ada keterkaitannya dengan klausul dalam Perda,” terangnya.
Dia menuturkan, untuk moratorium terkait minimarket tersebut, untuk sementara, kebijakannya masih tertutup hingga izin 73 minimarket tersebut selesai. ”Nanti dari hasil sidak ada eksekusinya. Kami pun akan memilah-milah dulu data minimarket mana saja yang belum dan mana yang harus dipertimbangkan untuk bertemu investornya,” jelasnya. (mg18/asp)