Terkait Penggunaan Dana SPPD
CIMAHI – Mencuatnya kasus dugaan penyelewengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif kepada anggota DPRD Kota Cimahi Periode 2009-2014 baru-baru ini, berdampak terhadap kinerja anggota dewan periode 2014-2019. Pasalnya, akibat adanya kasus tersebut, anggota dewan memilih untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran, terutama yang menyangkut perjalanan dinas.
Namun demikian, Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Gunawan mengimbau kepada seluruh anggotanya untuk tidak ’galau’ atau ketakutan dalam melaksanakan tugasnya. Menurut Agun, sapaan akrabnya, sejak dia menjabat sebagai Ketua Dewan, segala kegiatan berjalan normatif. ”Dalam perjalanan dinas, yang tidak berangkat tentu tidak boleh mengambil anggaran,” katanya.
Agun menuturkan, dalam sebuah perjalanan dinas selalu diminta bukti-bukti perjalanan. Seperti karcis tol, uang bensin, bukti penginapan, dan tidak ada tambahan lainnya selain kebutuhan tugas. Artinya, setiap anggota dewan yang menggunakan anggaran, harus sesuai kebutuhan tugas. ”Makanya jika ada anggaran konsultasi misalnya Rp 2 juta lantas hanya habis Rp 700 ribu, maka sisanya harus dikembalikan dan berikan laporan dengan benar,” ujarnya.
”Jangan galau karena ketakutan tidak mau bekerja, kalau tidak mau bekerja, tidak berbuat, kalau tidak berbuat, tidak melayani masyarakat. Padahal kita sudah disumpah untuk melayani masyarakat,” imbuhnya.
Agun mengaku, masa kepemimpinannya kali ini banyak dilakukan pengefektifan anggaran. Selain itu, pihaknya pun terus melakukan konsultasi dengan aparat kejaksaan dan aparat lainnya menyangkut permasalahan hukum. Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada anggota dewan periode ini untuk tidak sungkan menyerap anggaran tahun 2015.
”Makanya lebih tepatnya kita efisiensi anggaran. Kalau kita beritikad baik, maka jalankan. Justru kalau tidak menjalankan pertanggung jawaban kita ke masyarakat seperti apa,” terangnya.
Seperti diketahui, kasus SPPD ini telah menjerat beberapa pejabat di Kota Cimahi. Dari beberapa tersangka itu, ada delapan berkas diantaranya sudah siap diserahkan ke pengadilan. Delapan berkas tersebut terdiri dari tujuh berkas yang berasal dari travel, satu berkas dari Kuasa pengguna anggaran (KPA). Sementara untuk saksi yang diperiksa sendiri totalnya berjumlah sekitar 80 orang.
Kasus dugaan korupsi SPPD ini mencuat setelah adanya laporan hasil audit BPK RI untuk tahun 2011 pada serangkaian perjalanan dinas DPRD pada tahun tersebut. Pada Perjalanan dinas tahun 2011 itu, telah menghabiskan dana sekitar Rp 5 miliar. BPK sendiri mencium ada dugaan kelebihan dana yang digunakan sekitar Rp 1,7 miliar. (mg18/asp)