JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan inovasi penggunaan e-money atau uang elektronik untuk transaksi narapidana (napi) di dalam penjara. Upaya itu untuk menekan peredaran uang di penjara yang masih kerap disalahgunakan sebagai alat transaksi narkoba.
Dengan adanya e-money seluruh napi di Indonesia kini tak diperbolehkan lagi menyimpan uang tunai. ’’Kami berupaya mewujudkan program Bebas Peredaran Uang (BPU) di dalam lapas,’’ ujar Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin kemarin (20/6).
E-money berbentuk kartu yang bisa diisi dengan nominal setara maksimal Rp 1 juta. Penggunaannya hanya bisa dilakukan di dalam swalayan penjara. Kartu itu tidak bisa dipindahtangankan karena ada register khusus.
’’Kartu ini segera akan dibagikan ke seluruh lapas di Indonesia,’’ kata Amir. Kartu elektronik itu sebelumnya sudah diujicobakan di Rutan di wilayah DKI Jakarta. Di Rutan Salemba e-money sudah dibagikan ke para napi.
Setiap blok tahanan juga akan disediakan sebuah konter pengisian ulang dan minimarket. ’’Narapidana tidak bisa menggunakan kartu miliknya untuk berbelanja di minimarket blok tahanan lain,’’ kata Rusdianto, kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
Dengan adanya e-money itu, tahanan tak diperbolehkan menerima uang tunai dari siapapun, termasuk keluarganya yang membesuk. Keluarga bisa memberikan uang dengan cara mendepositkan melalui e-money yang dimiliki tahanan. (gun/sof)