JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permintaan cegah bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama sejumlah pihak.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, permintaan cegah itu terkait dengan kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
Pihak yang dicegah adalah Wali Kota Palembang Romi Herton, PNS di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Masyitoh, pihak swasta Muhtar Ependy, pegawai BPD Kalbar cabang Jakarta Iwan Sutaryadi, wiraswasta bernama Muhammad Syarif Abubakar, pihak swasta bernama Yossi Alfiriana dan PNS di Pemkot Palembang Ucok Hidayat.
’’Pencegahan ini berlaku sejak 17 Juni sampai enam bulan ke depan,’’ kata Johan di KPK, Jakarta, kemarin (20/6).
Johan menjelaskan, pencegahan tersebut dilakukan agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya maka mereka tidak sedang berada di luar negeri.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Romi dan Masyito sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
Romi dan Masyito melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga diduga melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Romi dan Masyito diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan. Mereka juga diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar. (gil/jpnn)