JAKARTA – Terpidana kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaetie akhirnya menghirup udara bebas. Masa tahanan istri Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun itu berakhir. Dia pun resmi bebas keluar dari Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur pada Sabtu (14/6).Kepala Rutan Pondok Bambu Sri Susilarti mengatakan masa penahanan Nunun memang resmi berakhir pada 14 Juni 2014. “Pada hari itu juga Bu Nunun keluar penjara dan dijemput oleh keluarganya,” ujar Sri saat dikonfirmasi koran. Nunun keluar Rutan sekitar pukul 07.00.
Sri mengatakan masa hukuman Nunun 2,5 tahun sesuai vonis Pengadilan Tipikor Jakarta pada 9 Mei 2012. Kuasa hukum Nunun, Ina Rachman hanya menjawab melalui pesan singkat bahwa bebasnya Nunun karena memang masa penahanan telah berakhir.
Sementara Adang Daradjatun tidak menjawab panggilan telepon maupun pesan singkat yang dilayangkan koran ini. Nunun terjerat korupsi karena memberikan suap berupa travelers cheque BII senilai Rp 20,8 miliar pada anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004. Pemberian cek tersebut terkait dengan pemilihan DGS BI yang dimenangi Miranda Swaray Goeltom pada 2004.
Oleh KPK, Nunun dituntut hukuman empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta, dapat diganti empat bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum saat itu juga meminta uang Rp 1 miliar Nunun dirampas negara. Uang tersebut merupakan hasil pencairan 20 lembar cek perjalanan yang masuk ke rekening pribadi Nunun.
Namun oleh hakim pengadilan tipikor, Nunun hanya divonis 2,5 tahun penjara dan didenda Rp 150 juta subsider 3 bulan. Tuntutan agar harga Nunun sebesar Rp 1 miliar disita negara tidak dikabulkan hakim. KPK pun sempat melakukan banding namun akhirnya tidak dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.(gun)