JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat mengeluhkan jatah ritase angkut sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, di wilayah Kecamatan Cipatat.
Bagaimana tidak, penampungan sampah regional se-Bandung Raya itu berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat, sementara jatah angkut sampah hanya diberi 17 ritase oleh Pemprov Jawa Barat.
Keputusan itu dinilai tak adil lantaran jauh di bawah daerah lain, seperti Kota Bandung 140 ritase dan Kabupaten Bandung 40 ritase.
Baca Juga:Pemerintah Tambah Impor Minyak Mentah hingga Pertanian dari AS?DP3AP2KB Kota Cimahi Sebut Banyak Korban Kekerasan Seksual Enggan Melapor, Keamanan Tidak Terjamin?
Ia menilai sebagai daerah di mana terdapat penampungan sampah regional, tak seharusnya kuota yang diberikan malah jauh di bawah kabupaten atau kota lain.
“Apalagi persoalan di Kabupaten Bandung Barat saat ini TPA Sarimukti, memang sudah sangat memprihatinkan. Apalagi ritase kita sangat sedikit padahal kita yang punya lahan,” tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman meninjau secara langsung lokasi TPA Sarimukti. Dia menegaskan, jika zona perluasan TPA Sarimukti diaktifkan, tak ada kuota tambahan ritase pembuangan sampah yang akan diberikan kepada Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, maupun KBB.
