Siswa dari Keluarga Tidak Mampu Jadi Fokus Perhatian PPDB Online di Tengah Pandemi Covid-19

BANDUNG – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat telah menetapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri terbagi empat jalur dengan komposisi masing masing.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dewi Sartika menuturkan, jalur zonasi minimal 50 persen, afirmasi 20 persen (kategori keluarga tidak mampu), perpindahan maksimal 5 persen dan prestasi maksimal 25 persen.

Sementara untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri yaitu, untuk jalur afirmasi 20 persen, perpindahan orang tua 5 persen, prestasi rapor umum 40 persen, prestasi rapor unggulan atau kelas industri 30 persen dan prestasi kejuruan 5 persen. Sedangkan untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) tidak menerapkan jalur pendaftaran.

’’Pendaftaran tersebut dilakukan secara luring (offline),’’kata Dewi kepada wartawan, Rabu, (13/5).

Dia menuturkan,  bagi calon peserta terkendala akses internet, dapat meminta bantuan kepada sekolah tujuan. Selajutnya, PPDB Online kali ini diutamakan bagi jalur afirmasi dengan pertimbangan dampak pandemi Covid – 19 bagi

Hal ini dilakukan karena ada kondisi perubahan pendapatan ekonomi kepada masyarakat kurang mampu. Kemudian baru dilanjutkan dengan pendaftaran jalur perpindahan, dan prestasi.

PPDB kali ini  dibuka dalam dua tahap yakni pada 8 – 12 Juni dan 25 Juni hingga 1 Juli 2020 mendatang. Hal ini untuk mensiasati perubahan selama pandemi khususnya warga terdampak.

Sementara itu, Sekretaris I PPDB Dian Peniasiani menuturkan, penyelenggaraan dua kali pendaftaran dilakukan agar bagi peserta yang memilih jalur afirmasi ketika siswa tersebut tidak lolos ditahap pertama dengan memilih jalur afirmasi atau Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), maka masih memiliki kesempatan mendaftarkan kembali di tahap kedua.

“Jalur afirmasi kita dahulukan sama dengan PPDB Kota Bandung, kemudian ada kebijakan juga apabila di tahap pertama tidak lolos dari apa yang menjadi pilihannya, peserta dapat mendaftar di tahap kedua,”jelasnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengkhawatirkan dampak dari pandemi ini banyak melahirkan warga berkatagori miskin atau tidak mampu atau juga dalam katagori Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) yang juga disebut sebagai jalur afirmasi, apabila dikaitkan dengan penerimaan PPDB.

Sehingga, bagi KETM ini mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah ketika ia tidak diterima di tahap satu dan dua di setiap pilihannya maka sekolah swasta terdekat dengan domisilinya akan menjadi pilihan terakhir calon siswa dengan mendapatkan beasiswa pendidikan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan