RUU Cipta Kerja Solusi Atasi Dampak Covid-19

Oleh : Abdul Muhfid )*

Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang akan diresmikan adalah angin segar bagi dunia usaha. Ada beberapa peraturan yang diubah dan bisa mengatasi dampak Covid-19. Misalnya tentang aturan investasi yang birokrasinya dipermudah. Hal ini bisa menarik investor untuk menanamkan modal di Indonesia, dan kondisi finansial negara jadi membaik.

Profesor Wihana Kirana  Jaya, guru besar FEB UGM menyatakan bahwa adanya omnibus law RUU Cipta Kerja memiliki aneka manfaat dalam menghadapi krisis ekonomi saat pandemi Corona. RUU ini adalah salah satu usaha pemerintah untuk memulihkan kondisi ekonomi Indonesia sebelum keadaan kembali normal, karena bisa jadi akan ada krisis di masa depan.

Wihana menambahkan, saat pandemi kita tidak boleh menggunakan paradigma baru. Masyarakat harus berpikir ketika dalam keadaan krisis. Dalam artian, kita mencari hal apa yang bisa menaikkan kembali kondisi finansial Indonesia. Salah satunya adalah investasi. Dalam RUU, regulasi investasi dipermudah sehingga diharap akan ada banyak investor kelak.

Selain itu, RUU Cipta Kerja mendorong pengusaha agar bisa bersaing dengan negara tetangga. Karena iklim di dunia bisnis yang makin baik dengan adanya investasi, baik dari luar negeri maupun dalam negeri. Wihana berharap bahwa nanti RUU ini ketika sudah disahkan jadi Undang-Undang, memiliki pasal tentang stimulasi untuk investor lokal.

Pasal tentang investasi di RUU Cipta Kerja menjadi poin penting, karena selama ini ada investor asing yang malas untuk menyuntikkan dana di Indonesia, karena terbentur birokrasi yang berbelit-belit. Dengan adanya pasal ini, maka aturan dilonggarkan dan dana investasi diharap bisa segera masuk. Sehingga kondisi ekonomi Indonesia akan bangkit kembali.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak hanya berisi tentang aturan investasi yang berubah, namun juga hal lain. Di antaranya, aturan yang sebelumnya boleh 5 hari kerja jadi wajib 6 hari kerja. Besaran UMR tidak ditentukan pemerintah pusat tapi gubernur. Serta ada beberapa fasilitas untuk pegawai, seperti bonus tahunan dan pesangon yang layak ketika di-PHK.

Jadi, RUU ini dijamin tidak akan merugikan, karena UMR dihapus dan diganti UMK. Para pegawai tidak perlu takut gaji mereka akan berkurang, karena gubernur pasti tahu seberapa uang yang dibutuhkan untuk bisa survive di suatu kota. Jika ada pegawai yang dirumahkan karena efek Covid-19  juga akan dapat pesangon, walau ia baru bekerja selama 3 bulan saja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan