Raperda Penyerahan Sarana dan Utilitas Perumahan Segera Dibahas

SOREANG – DPRD Kabupaten Bandung menginisiasi untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Sarana dan Utilitas perumahan.

Hal ini dilakukan agar fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) di perumahan bisa dilakukan perawatan oleh Pemerintah Kabupaten Pemkab) Bandung.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung  Riki Ganesha mengungkapkan, Raperda PSU dibentuk agar Sarana dan Utilitas perumahan diserahkan memiliki payung hukum.

’’Jadi kalau fasos fasum itu diserahkan Pemerintah nantinya akan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pemeliharaan fasilitas itu untuk kepentingan warga,’’kata Riki ketika ditemui Jabar Ekspres, (7/8).

Dia menilai, masyarakat yang tinggal di perumahan memiliki hak sama. Sebab, mereka juga membayar pajak ke pemerintah. Akan tetappi pada kenyataannya banyak Fasos dan Fasum tidak terawat.

“Jadi apabila sudah ada serah terima maka aset-aset yang ada di perumahan seperti aset jalan, aset irigasi, aset sarana ibadah dan aset pertamanan maka, akan dipelihara oleh Pemerintah Daerah,’’ujar dia.

Raperda ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya kekumuhan di lingkungan perumahan. Terlebih banyak aset perumahan yang belum diserahterimakan oleh pengembang perumahan itu.(yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan