BANDUNG – Polrestabes Bandung menetapkan sebagai tersangka Apollinaris Darmawan atas kasus penistaan agama di media sosial.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, Apollinaris Darmawan melakukan unggahan ujaran kebencian melalui akun media sosial miliknya.
“Jadi hari Minggu kemarin kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di Sat Reskrim Polrestabes Bandung,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (10/8).
Dia menuturkan, saat ini polisi sudah memiliki alat bukti atas perkara itu, termasuk unggahan-unggahan Apollinaris di media sosial dengan tulisan yang di posting di medsos dianggap menghina agama Islam.
“Ada beberapa yang kita jadikan bukti selain dari media sosial, juga ada video pendek terkait apa yang disampaikan yang bersangkutan terhadap agama muslim,” katanya.
Galih menuturkan, awalnya jajaran Polsek Cicendo menerima laporan adanya sekelompok masa yabng mendatangi seseorang yang diduga melakukan ujaran kebencian sara.
Polsek Cicendo bersama petugas piket dari Reskrim Polrestabes Bandung mengamankan tersangka untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dari warga.
Setelah itu (ditangkap) dari beberapa masyarakat yang mengatas namakan umat muslim membuat laporan ke Kasatreskrim Polrestabes Bandung.
’’Dari situ kita lakukan tindakan kita periksa yang bersangkutan, kemudian saksi-saksi dan yang bersangkutan pada hari minggunya kita lakukan penahanan,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, Apollinaris juga telah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial dan beberapa video pendek di platform youtube yang menghina agama Islam.
Memiliki channel youtube Ir Darmawan, ia kerap kali mengunggah video yang berisi ujaran kebencian, seperti videonya yang berjudul Mengorbankan Hewan Tidak Berdosa, Agama Langit dan Agama Bumi, serta Islam Tidak Mengajarkan Hidup Baik.
Tak hanya mengungkapkannya dalam video melalui youtube, akun twitter @Darmawan220749 yang diyakini milik Apollinaris juga kerap kali berkicau tentang ujaran kebencian terhadap agama Islam.
Pada kasus sebelumnya, Apollinaris sudah diputus bersalah dan ditahan dengan vonis hukuman tiga tahun penjara. Kendati demikian, pada Maret 2020 dia dibebaskan melalui program asimilasi.
“Dari hasil pemeriksaan kita yang bersangkutan memiliki ideologi ataupun pandangan lain, jadi itu yang dicurahkan yang bersangkutan melalui media sosial ataupun dengan keterangan dibuat dalam sebuah video pendek,” tuturnya.