Pemkab Bandung Susun Perbup Protokol Kesehatan Covid-19

SOREANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung, tengah menyusun Peraturan Bupati (perbup) tentang kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kastpol PP) Kabupaten Bandung, Kawaludin mengungkapkan, penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

”Selain itu, pembuatan perbup juga berdasarkan Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pemberian Sanksi Administratif Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru),” ungkap Kawaludin saat menjadi narasumber pada kegiatan Ngawangkong Bari Ngopi di Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Jumat (7/8).

Dia menjelaskan, terdapat tiga kategori sanksi yang tertuang dalam Pergub Nomor 60 Tahun 2020, yakni sanksi ringan berupa teguran lisan dan tulisan, sanksi sedang berupa pengambilan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sanksi berat berupa denda.

”Setelah kami pelajari, ternyata sanksi yang ada dalam pergub ini sudah kita lakukan sebelumnya. Sejak awal AKB, kami sudah menerapkan sanksi ringan bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Jika mereka tetap bandel, baru kami kenakan sanksi sedang berupa pengambilan kartu identitas,” jelasnya.

Selain untuk pendataan, lanjutnya, pengambilan KTP tersebut sebagai cara dalam mengedukasi masyarakat.

”Karena saat KTP diambil, mereka harus datang ke posko gabungan. Disana mereka akan diberikan edukasi, membuat surat berita acara pembinaan, serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi,” urai Kawaludin.

Sementara untuk menguatkan penegakkan kedisiplinan, pihaknya telah membentuk 10 tim patroli gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Linmas, unsur Polresta Bandung dan unsur Kodim 0624 Kabupaten Bandung.

”Pada masa PSBB sebelumnya, kami bersama jajaran samping TNI dan Polri melakukan pengamanan di seluruh check point. Kami menemukan sejumlah pelanggaran, seperti tidak menggunakan masker, sarung tangan, kelebihan muatan hingga kendaraan luar daerah yang masuk Kabupaten Bandung. Tercatat ada 74.114 pelanggaran, yakni 54.128 pelanggaran dilakukan pengendara roda dua dan 19.986 pelanggaran dilakukan pengguna roda empat,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan