PAD dari Rusunawa Baru Terealisasi Rp 1,2 M

CIMAHI – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang dikelola Dinas Perumahan dan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi mencapai Rp. 1.286.989.280. Realisasi tercatat hingga 16 September 2020.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rusunawa pada DPKP Kota Cimahi, Firmansyah mengatakan, sektor PAD dari retribusi Rusunawa tahun ini sendiri ditargetkan mencapai Rp. 1.846.980.000. Target tersebut merupakan hasil revisi setelah virus korona mewabah.

”Sejauh ini kalau retribusi dari Rusunawa di Kota Cimahi sudah lumayan. Dengan waktu tersisa, kita usahakan targetnya tercapai,” kata Firmansyah, Minggu (20/9).

Raihan retribusi tersebut, kata Firmansyah, didapat dari tiga Rusunawa. Yakni Rusunawa Cigugur Tengah yang dihuni 190 keluarga, Rusunawa Leuwigajah yang dihuni 243 keluarga dan Rusunawa Cibeureum yang dihuni 371 keluarga.

Retribusi yang ditarik dari penghuni Rusunawa tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang dikuatkan dengan Peraturan Walikota (Perwal) Cimahi Nomor 47 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Rusunawa.

Sesuai Perda dan Perwal, tarif Rusunawa dibedakan sesuai type. Seperti Rusunawa Cigugur Tengah tipe 32. Untuk lantai 1 tarifnya Rp 15 ribu per meterpersegi per bulan. Lantai II Rp 365 ribu per bulan, lantai III Rp 350 ribu per bulan, lantai IV Rp 335 ribu per bulan dan lantai V Rp 320 ribu per bulan.

Rusunawa Leuwigajah tipe 24 untuk lantai I tarif retribusinya Rp 15 ribu per meter per bulan. Kemudian lantai I (non difabel) Rp 415 ribu per bulan, lantai I (difabel) Rp. 400 ribu per bulan.

Lantai II Rp 400 ribu per bulan, lantai III Rp 385 ribu per bulan, lantai IV Rp 370 ribu per bulan dan lantai V Rp 335 per bulan.

”Kalau Rusunawa Cibeureum tipe 24 itu tarifnya sama seperti Rusunawa Leuigajah tipe 24,” jelasnya.

Kemudian untuk Rusunawa Type 27 tarif retribusinya untuk lantai I Rp 15 ribu per meter persegi per bulan, lantai I untuk non difabel Rp 440 ribu per bulan dan lantai I untuk difabel Rp 425 per bulan. Lantai II Rp 425 ribu per bulan, lantai III Rp 410 ribu per bulan dan lantai IV Rp 395 ribu per bulan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan