Mendikbud: Walau Berada di Zona Hijau dan Kuning, Pembelajaran Tatap Muka Harus dengan Persetujuan Orang Tua

“Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan provinsi atau kabupaten/kota, bersama dengan kepala satuan pendidikan wajib berkoordinasi terus dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 guna memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah,” ungkap Nadiem.

Menanggapi banyaknya satuan pendidikan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang kesulitan untuk melaksanakan PJJ karena minim akses, Nadiem mengatakan bahwa hal itu dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen.

Saat ini, kata dia, 88 persen dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau.

Dengan adanya penyesuaian SKB itu, satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk menerapkan secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Saya sebagai menteri dan orang tua hanya ingin mengingatkan tiga poin ini bahwa relaksasi zona kuning dan hijau semua keputusan ada di orang tua bahwa protokol kesehatan sangat berbeda dengan prapandemi dengan rotasi, ‘shifting’, dan ketiga bahwa banyak sekali daerah-daerah yang tidak bisa melakukan PJJ bisa melakukan tatap muka agar mereka tidak tertinggal dari sisi pembelajaran,” ungkap Nadiem.(Ant/JE)

Tinggalkan Balasan