Kalangan Dewan Cimahi Ragu 26 Raperda Bisa Diselesaikan Tahun Ini

Kemudian setelah pembahasan di Pansus rampung, kata Enang, Perda tidak langsung diparipurnaknan. Namun harus diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk dilakukan evaluasi selama 14 hari kerja.

“Sesudah itu dikembalikan. Biasanya ada revisi-revisi sedikit baru setelah itu kita paripurnakan. Makanya bisa memakan waktu satu sampai satu setengah bulan,” tandas Enang. (yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan