Gak Bersyukur! Sudah Dibebaskan WI Malah Edarkan Sabu Lagi

CIMAHI – WI ,30, ternyata tak pernah jera meski pernah menghuni hotel prodeo. Ia kembali ditangkap polisi pada Jumat (17/4) di Jalan Panembakan RT 02/RW 06, Kampung Gunung Bohong, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Setahun lalu, WI masuk Lapas Garut sebab terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Baru-baru ini, dia dibebaskan melalui program asimilasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Entah tak betah menghirup udara bebas, kembali diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi sebab

melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menjadi perantara jual beli sabu untuk seorang yang saat ini masih ada di dalam lapas.

Kasatresnarkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam, mengatakan awal pengungkapan penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari informasi adanya napi asimilasi di wilayah hukum Polres Cimahi, untuk kemudian diawasi.

“Betul kami amankan WI, mantan napi yang dapat asimilasi ternyata kembali menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Akhirnya pelaku kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Andri Alam saat ditemui di Mapolres Cimahi, Minggu (19/4).

Saat ditangkap lagi, polisi mengamankan 1 bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika golongan jenis sabu, 1 buah timbangan digital warna silver, bong atau alat hisap untuk menggunakan narkotika jenis sabu yang terdiri dari cangklong kaca dan botol kaca, serta uang senilai Rp 500 ribu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, WI mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang berinisial B, seorang narapidana yang sebelumnya menjalani masa hukuman di Lapas Kebon Waru, Kota Bandung.

“Jadi sabu yang dia pegang itu sisa pakai, karena hanya tersisa sedikit. Petunjuk yang didapat, ada komunikasi dengan napi di dalam lapas tapi saat ini masih kami kembangkan,” beber Andri.

Tersangka WI diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat

(1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Hukuman terhadap WI bisa diperberat lagi sebab yang bersangkutan ini baru saja bebas dengan program asimilasi. “Tapi dia kembali mengedarkan narkotika, jadi dia dianggap residivis,” tandasnya. (mg4/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan